Langsung ke konten utama

Postingan

DISFUNGSI HUKUM DALAM KONTESTASI POLITIK 2019 Oleh: Ilham Dwi Rafiqi Sejak genderang politik telah ditabuh, situasi sosial politik di Indonesia kian memanas. Gelar pentas demokrasi yang menyuguhkan berbagai intrik dan polemik seolah semakin mempertegas akan carut marutnya pelaksanaan demokrasi di negeri ini. Realitas objektif yang tampak dalam kontestasi politik tahun 2019 adalah rivalitas negatif, sentimen identitas, dan politisasi berbagi isu oleh masing-masing kubu. Beberapa kenyataan dapat digunakan sebagai justifikasi teoritis maupun praktis bahwa pesta demokrasi di Indonesia tidak layak untuk dibanggakan. Beberapa kalangan berbicara tentang pemilihan umum jujur dan adil (Jurdil), tapi kenyataan yang muncul adalah sebaliknya. Salah satu fenomena yang menjadi sorotan saat ini adalah bukan lagi tentang perang tagar ( hastag ) melainkan politisasi hukum yang digunakan sebagai senjata politik. Kenyataan ‘lapor-melapor’ antar kontestan dengan dalil penodaan agama, pencema
Postingan terbaru

PENEGAKAN HUKUM KONVENSIONAL

PENEGAKAN HUKUM KONVENSIONAL Oleh: Ilham Dwi Rafiqi Pendahuluan Problematika penegakan hukum (law enforcement) merupakan hal yang akan terus dikaji, hal ini dikarenakan bahwa wajah hukum di suatu negara dapat dinilai berdasarkan kualitas penegakan hukumnya. Menurut Artidjo Alkostar (2012), bahwa apabila penegakan hukum di suatu negara tidak dapat diciptakan, maka kewibawaan negara tersebut pun runtuh. Oleh karena itu, penegakan hukum merupakan titik krusial dalam pengamalan supremasi hukum dan keadilan. Di Indonesia, apabila berbicara tentang lembaga penegakan hukum ialah meliputi kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lain sebagainya. Penegakan hukum di Indonesia sangat tergantung pada sepak terjang aparat penegak hukum (polisi, jaksa, dan hakim). Karena itu, cara berhukum, konsep atau metode berpikir aparat penegak hukum menentukan tercapainya penegakan hukum yang berkeadilan. Oleh Ahmad Ali (2001:74) dikatakan bahwa permasalahan yang esensial dalam penegakan hukum di

HABIS MUDIK TERBITLAH URBANISASI

HABIS MUDIK TERBITLAH URBANISASI [1] Oleh: Ilham Dwi Rafiqi Pendahuluan Hajatan tahunan “mudik”, telah menjadi tradisi bagi bangsa Indonesia. Tradisi ini juga merupakan salah satu akibat migrasi penduduk dari desa ke kota yang berkembang menjadi urbanisasi. Menurut Yudo Harjoko (2010), urbanisasi dapat diartikan sebagai suatu proses perubahan masyarakat dan kawasan dalam suatu wilayah yang non-urban menjadi urban. Arus balik yang terjadi pasca Idul Fitri setiap tahun selalu dikaitkan dengan fenomena urbanisasi. Meningkatnya aktivitas urbanisasi menjadi problematika berkepanjangan, ketimpangan antara kota dan pedesaan memaksa laju urbanisasi yang tidak dapat terelakkan. Di Indonesia, gejala urbanisasi mulai tampak menonjol sejak tahun 1970-an, disaat pembangunan sedang digalakkan, terutama di kota-kota besar. Arus urbanisasi terkonsentrasi di kota-kota besar di Indonesia, seperti Jakarta, Surabaya, Bandung, dan kota besar lainnya. Urbanisasi lahir dari permasalahan ekonom